Pengembangan Kurikulum
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat
banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama
dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern. Karena itu kita sebagai
generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hatihati
karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut
menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian
Al-Qur’an.
Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya
terhadap syariat islam. sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan
terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan
membantah terhadap suatu kebenaran. Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk
menyusun sebuah makalah yang membahasa tentang puasa serta permasalahannya dan
manfaat-manfaat bagi orang muslim.
1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penulisan
dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa pengertian puasa.
2. Untuk mengetahui macam-macam puasa, hukum puasa,
syarat wajib puasa dan sayrat sah puasa.
3. Untuk mengetahui hal-hal yang membetalkan puasa dan
hikmah puasa.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian puasa?
2. Apa macam-macam puasa, hukum puasa, syarat wajib
puasa dan syarat sah puasa?
3. Apa hal-hal yang membetalkan puasa?
4. dan apa hikmah puasa?
1.4 Metode Penulisan
Kami dalam penulisan makalah ini menggunakan metode :
1. Metode Library research
Penelitian pada buku-buku yang ada hubunganya dengan judul
makalah.
2. Deduktif
Mengumpulkan data yang bersifat umum ke khusus yang
berhubungan dengan penulisan makalah tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih
dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut
istilah
Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaum
atau shiyam, artinya sikap pasif menahan diri, dari makan,
minum, nafsu, dan menahan berbicara yang tidak bermafaat serta segala yang
membatalkan ibadah tersebut. Di dalam Al-Quran terdapat perkataan itu pada
ayat yang menceritakan hikayat Maryam:
Artinya: " Sesungguhnya
aku bernazar bagi Tuhan yang bersifat pengasih akan mengerjakan puasa; yakni
menahan diri dan diam daripada berkata-kata."
Sedangkan menurut istilah agama Islam adalah menahan diri
dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai
tenggelamnya matahari, dengan disertai niat ibadah karena Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah :187
‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benag putih dari
benag hitam, yaitu fajar.”
Puasa menurut Al-Qur’an Allah berfirman dalam Al-Quran:“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada
orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari
tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang di tentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya di turunkan (permulaan) Al-Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang di tinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaknya kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang
Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku (Allah) dekat. Aku mengabulkan permohonan
orang yang berdo’a, apabila ia memohon do’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka
itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar
mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 183-187)Dalam
ayat tersebut kita dapat melihat dengan jelas bahwa puasa telah diwajibkan
kepada umat Islam sebagaimana telah diwajibkan
kepada pemeluk ajaran-ajaran terdahulu dan umat-umat sebelum Islam. Ayat-ayat
di atas juga menjelaskan hasil yang akan diraih dari pelaksanaan ibadah ini
serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
2.2 Macam-macam Puasa
Secara umum menurut ajaran Islam puasa itu ada 4 (empat)
macam yakni :
- Puasa
Wajib
a. Puasa Ramadhan
ð yaitu
puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan penuh.
b. Puasa Nadzar
ð yaitu
puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
c. Puasa Kafarat
ð yaitu
puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah
dilakukan.
d. Puasa Qadah
ð yaitu
puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan
seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
- Puasa
Sunnah
d. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
e. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa
Makruh
a. Puasa yang terus menerus sepanjang masa
b. Tidak termasuk dua hari raya dan hari tasyriq
- Puasa
Haram
a. Puasa pada hari raya Idhul Fitri
b. Puasa Pada Hari rayua Idhul Adha
c. Puasa tiga hari sesudah hari raya Aidil Adha atau
hari tasyriq iaitu pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
2.3 Syarat Wajib Puasa
- Berakal,
orang yang tidak berakal atau gila tidak wajib berpuasa, karena agi orang
gila tidak ada tuntukan atau tanggung jawab untuk menjalankan ibadah
puasa.
- Baliq,
yang mana kalau seorang laki² di tandai dengan mimpi basah, sedangkan pada
seorang perempuan ditandai dengan menstruasi dan lainnya.
Sebagimana sabda Rasulullah Saw :
“tiga orang yang terlepasa dari hukum adalah : (a) orang
yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila, sampai ia sembuh, (c)
kanak² hingga ia baliq.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
- Kuat
berpuasa, orang yang tidak kuat menjalankan puasa, maka tidak wajib untuk
menjalankan puasa misalna karena sudah tua atau sakit. Sebagaimana
firmanAllah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185 :
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
2.4 Syarat Sah Puasa
- Islam,
orang yang bukan Islam maka tidak sah puasa.
- Mumayiz (dapat
membedakan antara yang benar atau yang baik dengan yang tidak baik.
- Suci
dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang
haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, etapi keduanya wajib mengqadah
puasa yang tertinggal itu secukupnya.
“Dari Aisyah, ia berkata : “kami disuruh
Rasulullah Saw mengqadah puasa bukan menyuruhnya untuk mengqadah shalat.” (Riwayat
Bukhari)
- Dalam
waktu yang diperbolehkan padanya. Dilarang untuk menjalankan puasa pada
dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji). Sebagaimana
hadis berikut :
Dari Anas, “Nabi Saw telah melarang berpuasa dalam lima hari
dalam satu tahun; (a) hari raya idhul Fitri, (b) hari raya idhul Adha, (c) tiga
hari tasyriq (tanggal 11-12-13) dan (d) 13 bulan haji.” (Riwayat Daru qutni)
2.5 Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Secara umum hal-hal yang membatalkan puasa ada enam perkara,
antara lain :
1. Makan dan minum ketika belum waktunya atau yang di
sengaja, sdangkan yang tidak di sengaja maka hokum puasa tidak batal,
sebagaimana firman Allah SWT :
‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benag putih dari
benag hitam, yaitu fajar.”
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang
kembali kedalam. Munta yang tidak di sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana
sabda Rasulullah Saw:
“Dari Abu Hurairah, Rasululllah Saw bersabda “Barang
siapa terpaksa muntah, maka tidaklah wajib mengkadah puasanya; dan barang siapa
yang mengusahakan muntah maka, hendaklah ia mengqadah puasanya,” (Riwayat
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh. Sebagaimana firman Allah SWT :
Laki² yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di waktu
siang hari di bulan Ramadhan, sedangkan ia berkkewajiban puasa, maka ia wajib
membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkatan :
- Memerdekkan hamba.
- Kalau tidak sangup memerdekakan hamba maka puasa dua
bulan berturut-turut.
- Jika berpuasa selama dua bulan berturut-turut tidak
sangup maka wajib memberi makan yang mengenyangkan kepada kaum fakir miskin,
tiap-tiap orang ¾ liter.
4. Keluar darah haid. Sebagaimana dari Aisyah :
Dari Aisyah ia berkata “Kami disuruh Rasulullah Saw
mengqadah puasa bukan untuk mengkaqah shalat”.
5. Gila. Jika gila itu dating pada waktu siang hari
maka batalah puasanya.
6. Keluar mani dengan sengajah ketika sedang
bersentuhan dengan wanita. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju
orang dalam persetubuhan. Adapun keluar mani pada waktu mimpi, berhayal dan
sebagainya maka tidak membatalkan puasa.
2.6 Orang-Orang yang diperbolehkan Berbuka Puasa
Orang-orang yang dierbolehkan berbuka puasa adalah sebagai
berikut :
1. Orang yang sedang sakit apabila tidak kuat untuk
berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan
melambatkan sembuhnya. Maka orang itu boleh berbuka puasa dan ia wajib
mengqadah apabila sudh sembuh.
2. Orang yang dalam perjalalan jauh (80-640 Km) boleh
berbuka tetapi ia wajib mengqadah puasa yang ditingalkanya itu.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185
“Barang siapa yang sedang sakit atau dalam perjalanan, lalu
ia berbuka, maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang telah ditingalkanya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah
tidak menghendaki kesusahan bagimu.”
3. Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk
menjalankan puasa karena tuanya atau memang lemah fisiknya, bukan karena tua.
Maka ia boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah tiap hari ¾ liter atau yang
sama dengan itu kepada fakir dan miskin.
Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah: 184
‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya(jika
mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidya, yaitu memberi makan kepada seorang
miskin.”
4. Orang perempuan yang hamil dan menyusui anak. Kedua
perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudaratkepada dirinya sendiri atau
kepada anaknya, maka mereke boleh berbuka dan harus menhqadah sebagaimana orang
yang sakit. Kalau keduanya takut akan menimbulkan mudarat kepada anaknya (takut
keguguran atau lainya), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadah dan
fidya.
2.7 Hikmah Puasa
Ibadah shaum yang diperintahkan Allah kepada setiap mu’min
adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera
dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah
melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang
tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS.
Ali ‘Imran/3: 146.
“Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama
mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi
lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan
tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.
Adapaun hikmah ibadah puasa yang lainya adalah sebagai
berikut :
1. Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan
kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali
pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus
bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta
dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti
meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak
langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan
menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah:
183, yang berbunyi ;"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu
untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu
bertakwa".
2. Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri
dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar
atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu
atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu
berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan
batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
3. Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur,
karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan
berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna
kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat
muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan
Tuhan yang satu.
4. Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa
persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama.
Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu
mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya.
Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang
tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa
lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
5. Tanda terimah kasih kepada Allah SWT karena semua
ibadah mengandung arti berterimah kasi kepada Allah SWT atas nikmat
pemberian-Nya yang tak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.
Firman Allah SWT QS. Ibrahim: 34
“Dan
dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan
kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu
menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari
(nikmat Allah).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa puasa ada yang
wajib dan ada yang unnah. Puasa yang wajib jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila tidak ikerjakan akan berdosa. Sedangkan puasa sunnah jika dikerjakan
mendapat pahala an jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Jadi apabila kita
mengerjakan kedua perintah uasa tersebut akan mendapat pahala. Banyak hal yang
dapat membatalkan puasa iantaranya hawa Nafsu, makan dan minum dengan disengaja
dll.
Oleh karena itu Allah SWT menyarankan orang berpuasa untuk
mematuhi syarat-syarat wajib puasa, diantaranya suci dari haid dan nifas dll.
3.2 Saran
Dari penulisan
makalah di atas, mungkin masi banyak kerancauan dan kesalahanya, baik kesalahan
dalam penulisan, kebakuan kata dan lain sebagainay. Maka kami selaku penulis
memohon saran dari para pembaca semuanya karena saran dan masukan adalah
merupakan tongkat utama dalam belajar dan dengan masukan dan saran maka kami
bisa belajar lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Fiqih Islam, Rasjid Sulaiman. Sinar Baru Algensindo, Bandung 2003.
Fiqih Syafi’I, Multazam M. CV. Bintang Pelajar, GresikSurabaya, 1984.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !